YOGYAKARTA – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta akhirnya memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana (TDB) DIY hingga 31 Agustus 2020.
Perpanjangan status diputuskan melalui SK Gubernur Nomor 227/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Ketiga status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 DIY.
BACA JUGA : Bupati Sleman Merasa Kehilangan Dandim Sleman
Sekretaris Daerah, Drs R Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Gubernur Sultan HB X menyatakan DIY belum bisa dikatakan landai. Justru warga DIY yang terkena covid-19 cenderung naik.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga belum mencabut Status Bencana Nasional.
“Juga masih ada beberapa penanganan lain yang masih diperlukan. Seperti persiapan pemulihan ekonomi, memberikan bantuan sosial dan lain- lain,” kata Aji di Kepatihan, hari ini (30/7/2020)
BACA JUGA : Aryo Winoto Dukung Amir Syarifudin jadi Calon Wakil Bupati Bantul
Pemprov DIY selanjutnya akan lebih konsentrasi pada kesehatan dan pemulihan ekonomi. Sekda juga mengatakan laju pertumbuhan ekonomi DIY saat ini mulai minus.
Perpanjangan Tanggap Darurat bencana diperlukan untuk bisa menerapkan langkah pemulihan ekonomi secara bertahap. Sekaligus dilakukan sebagai sarana mawas diri terhadap covid-19.
BACA JUGA : Lelang 99 Kendaraan Dinas, Paket 18 Unit Seharga Rp 112 Juta
Pemprov DIY berencana memberi bantuan insentif kepada UMKM dan koperasi. Penerima bantuan adalah UMKM yang belum bankable. Termasuk UMKM yang tidak memiliki saldo tabungan lebih Rp 2,5 juta.
“Usulan ini sudah sampai kepada Kementerian Koperasi dan UMKM,” terang Aji.
Pada masa tanggap darurat bencana sampai 31 Agustus 2020, pariwisata juga menjadi sorotan sebagai unsur yang dikhawatirkan menyumbangkan jumlah kasus covid-19 menjadi cukup tinggi.
BACA JUGA : Resepsi Nikah di Hotel Ruba Graha, Tamu Dibatasi 50 Orang
Namun, DIY berkomitmen tetap membuka kegiatan pariwisata meski bukan skala besar. Pemulihan ekonomi berjalan, namun tidak terjadi penambahan kasus.
Aji memberi warning terhadap pengelola pariwisata. Bila ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, tempat wisata sementara ditutup.
Sedangkan pengunjung yang tidak mengikuti aturan main protokol kesehatan dilarang masuk obyek wisata. Bahkan, diminta pulang. (#)
penulis: asa | editor: sauki adham
Komentar