BERITA649.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2021 dipastikan naik sebesar 3,54 persen dari UMP 2020. Nantinya besar UMP DIY menjadi Rp 1.765.000,00.
Gubernur Sultan Hamengku Buwono X telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP DIY 2021, Sabtu (31/10/2020).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi ST MEng mengatakan kenaikan tersebut merupakan rekomendasi hasil sidang pleno Dewan Pengupahan DIY yang terdiri pemerintah, pekerja dan pengusaha.
BACA JUGA: WAWALI HEROE POERWADI: Yang Penting Jalankan Protokol Kesehatan
Saat ini pemerintah pusat mengeluarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021. Sebanyak 27 provinsi pun menyatakan tidak akan menaikkan UMP. Namun, Sri Sultan memutuskan untuk DIY UMP 2021 tetap naik.
Kata Aria, sesuai PP 78 /2015 tentang Pengupahan, keputusan penetapan UMP merupakan kewenangan Gubernur. Lalu, Sultan HB X mengambil jalan tengah. Akhirnya kenaikan UMP diputuskan naik 3,54 persen.
Angka ini lebih tinggi 0,21 persen dari yang direkomendasikan. Bahkan lebih tinggi dari Jateng yang naik sebesar 3,27 persen. (aza/asa)
Komentar