BERITA649.COM – Pelaku sektor pariwisata tetap mengedepankan protokol kesehatan. Kegiatan ekonomi harus memperhatikan protokol kesehatan.
Ketentuan tersebut merujuk Kepmenkes HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Ada dua bagian utama dalam keputusan tersebut,” kata Menteri Kesehatan RI, dr Terawan Agus Putranto pada menggelar Rakornas Kementrian Pariwisata dan Ekonomo Kreatif di Bali, 26-28 November.
Pertama, prinsip umum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kedua, protokol kesehatan di 12 tempat dan fasilitas umum.
BACA JUGA: Pemilih Bawa Alat Tulis dan Tinta Tetes secara Mandiri
Wisata alam, wisata non alam, wisata kuliner, atau wisata budaya, atau kombinasi dari beberapa wisata harus memperhatikan protokol kesehatan.
Terawan menyebut potensi rawan COVID-19 di tempat wisata adalah area parkir, loket tiket, pintu masuk objek yang diminati, tempat ibadah, toilet, rumah makan dan pintu keluar.
Juga perlu diperhatikan luas tempat kegiatan, jumlah tamu, kelompok rentan, lama kegiatan, dan lokasi kegiatan. Lalu, karakteristik kegiatan, antara lain hiburan, menyanyi, dan ceramah.
Terawan juga menyebut akomodasi hotel, transportasi restoran, tempat belanja, oleh-oleh dan destinasi wisata.
Protokol kesehatan yang harus diterapkan adalah melakukan pembersihan dengan desinfeksi secara berkala.
“Tetap memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan, serta membiasakan pola hidup bersih sehat,” ajak Menkes seperti disiarkan Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes RI.
Menkes Terawan menegaskan, sektor pariwisata pada masa pandemi COVID-19 harus beradaptasi dengan kebiasaan baru. (ad/asa)
Komentar