YOGYAKARTA – Gubernur Sultan HB X mengeluarkan instruksi agar siswa belajar di rumah. Ketentuan ini berlaku mulai 23 Maret hingga 31 April mendatang. Namun Sultan menyatakan, keputusan ini bukan berarti DIY dalam stats Kejadian Luar Biasa (KLB).
“Ini hanya untuk mengantisipasi hal-haltak diinginkan,” kata Sultan setelah menggelar rapat koordinasi di nDalem Ageng, Kompleks Kepatihan (19/3/2020).
Sultan meminta orang tua berperan aktif mendukung belajar online. Sebelum 31 Maret, pemerintah DIY akan meninjau kembali belajar online efektif atau tidak. Pelajar harus dipastikan berada di rumah.
Tidak pergi ke tempat lain. Apalagi malah liburan. Gubernur telah membentuk Gugus Tugas Bidang Pendidikan untuk memutuskan program belajar online dilanjutkan atau berhenti.
Kepala Balai Tekkomdik Dinas Dikpora DIY, Ir Edy Wahyudi MPd menambahkan belajar online untuk mempermudah kegiatan belajar mengajar. Seluruh kurikulum tidak berubah. Hanya disesuaikan metode belajar menggunakan aplikasi Jogja Belajar Class.
Komentar