BERITA649.COM – Pemerintah mewajibkan karantina selama lima hari bagi penumpang penerbangan internasional yang masuk ke Indonesia sejak 27 Desember 2020.
Selama karantina, para penumpang akan menjalani tes PCR pada saat masuk dan keluar karantina. Para pelaku perjalanan dari seluruh negara asing juga harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal.
Sampelnya diambil dalam kurun waktu 2×24 jam sebelum keberangkatan. Hasil tersebut harus dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.
Setelah turun dari pesawat, para penumpang yang telah menyelesaikan proses imigrasi dipersilakan mengambil barang di bagasi. Selanjutnya diarahkan ke bus atau moda transportasi lain yang telah diarahkan menuju hotel karantina.
BACA JUGA: Suwandi DS: Bila Perlu, DIY Lockdown
Bagi WNI, fasilitas hotel karantina dibiayai pemerintah secara gratis. Namun bila menginginkan hotel lain, pembiayaan dilakukan secara mandiri.
Hotel yang dipilih tetap dari daftar yang direkomendasikan dan dikawal Satgas Penanggulangan COVID-19.
Bagi WNA, biaya karantina ditanggung secara pribadi atau mandiri. Bagi WNA yang tidak mampu membayar biaya akomodasi karantina akan diminta membuat surat pernyataan sebagai dasar pemberian subsidi dari pemerintah Indonesia.
Setelah karantina selama 5 hari, para penumpang akan menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua. Jika hasilnya negatif, diperkenankan melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA: Liburan ke Yogyakarta, Wisatawan Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat
Sedangkan jika hasilnya positif akan mendapatkan perawatan di rumah sakit. Biaya perawatan WNI ditanggung pemerintah. Proses pelaksanaan karantina bekerjasama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
PHRI telah menyediakan 10.046 kamar hotel dari 105 hotel. Setiap penumpang penerbangan internasional akan diminta mengisi formulir e-HAC yang terintegrasi dengan mobile Apps Peduli Lindungi untuk kebutuhan pengawasan (tracing).
Lalu. pihak hotel akan menyiapkan transportasi secara harian dari bandara ke hotel. Penumpang dimungkinkan menggunakan kendaraan pribadi selama mendapatkan persetujuan dari Satgas COVID-19.
Pihak hotel juga diharuskan konsisten menerapkan protokol kesehatan, dan mensosialisasikan kepada seluruh karyawan hotel. Tim Kementerian Kesehatan dan Tim Pengamanan akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelayanan konsumsi bagi para penumpang. (ad/asa)
Komentar