BERITA649.COM – Rapat Koordinasi Khusus (Rakornus) menegaskan protokol kesehatan COVID-19 pada pilkada 2020 harus diterapkan dengan ketat.
Pasalnya penambahan kasus positif COVID-19 di DIY masih terjadi. Rakornus secara virtual dipimpin Menkopolhukam Mahfud MD, hari ini (24/11/2020).
Diikuti Gubernur Sultan Hamengku Buwono X, Kapolda DIY Irjen Pol Asep Suhendar, Danrem 072/Pamungkas Jenderal TNI Ibnu Bintang Setiawan, Kajati DIY Sumardi, Kepala Satpol DIY Noviar Rahmad, Kepala Pelaksana BPBD DIY Biwara Yuswantana, dan Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwana.
Rakornus yang membahas pemilihan kepala daerah tahun 2020 ini menghasilkan empat keputusan penting.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Dukung Penghapusan Premium
Yakni, maksimal jumlah pemilih pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 500 orang. Harus ada pengaturan jadwal kedatangan, pemilih tidak berdekatan dan tidak bersalaman.
Semua pemilih harus mencuci tangan, memakai masker, sarung tangan, pelindung wajah, dan mengecek suhu tubuh.
Pemilih harus melakukan disinfeksi bilik TPS, alat tulis, dan membawa tinta tetes secara mandiri
Satpol PP DIY sudah menugaskan dua orang anggota satuan perlindungan masyarakat di setiap TPS. Mereka bertugas melakukan penertiban, pemantauan, dan penegakkan protokol kesehatan.
Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad mengimbau masyarakat selalu mengedepankan protokol kesehatan. Bersama mengantisipasi potensi peningkatan COVID-19.
Semua sarana yang diperlukan untuk mencegah COVID-19 selama pilkada harus dipersiapkan secara matang. Jika semua pihak bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan benar, pilkada dapat berjalan dengan lancar dan aman. (ad/asa)
Komentar