BERITA649.COM – Pemerintah DIY melarang kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak. Pemerintah DIY juga melakukan penguatan pembatasan sosial berdasarkan konteks, serta pembatasan jam operasional tempat makan, hiburan, dan mal hingga pukul 20.00.
Juga melakukan pembatasan sosial untuk komunitas, pengetatan protokol kesehatan di tempat peristirahatan, melakukan operasi nonyustisi di hotel dan tempat wisata serta optimalisasi pemanfaatan informasi terpusat.
“Pelaku perjalanan yang menuju DIY membawa bukti hasil rapid test antigen, bukan antibodi. Durasi hasil rapid H-3 sebelum datang ke DIY,” kata Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji usai mengikuti video konferensi bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (17/12/2020).
BACA JUGA: Bisa Terinfeksi COVID-19 Lewat Mata? Ini Penjelasannya
Ketentuan tersebut berlaku untuk semua perjalanan. Namun, Pemerintah DIY perlu pembahasan lanjut bagi yang melakukan perjalanan darat bukan kereta api.
Aji mengakui tidak mungkin dilakukan pengecekan terus-menerus dan masif setiap jam. Ditambah lagi tidak bisa membedakan orang dari luar atau dalam kota.
Bila ada tamu yang akan menginap, pihak hotel harus memastikan yang bersangkutan bisa menunjukkan hasil rapid test antigen.
Begitu pula di tempat wisata. Pengunjung harus membawa hasil rapid test antigen. Sementara mengantisipasi pemudik, warga bisa melakukan pelaporan.
“Paling tidak, anggota rumah yang dikunjungi harus turut melakukan pengecekan. Partisipasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci utama penekanan transmisi COVID-19,” kata Aji. (mkb/asa)
Komentar