BERITA649.COM – Gubernur DIY, Sultan HB X menyatakan Pemerintah DIY bersama legislatif telah memutuskan pemungutan suara pilkada serentak di DIY dilaksanakan 9 Desember 2020.
Keputusan tersebut setelah mendapatkan arahan dan saran dari Gugus Tugas COVID-19 DIY dengan pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Ketakutan terinfeksi COVID-19 menjadi pendorong utama rendahnya partisipasi masyarakat dalam pilkada,” kata Wagub Paku Alam X.
Pernyataan itu disampaikan Wagub pada pertemuan dengan Menko Polhukam RI, Prof Dr Mahfud MD di Resto Segara Giri, Panggang, Kabupaten Gunungkidul, akhir pekan kemarin.
BACA JUGA: Guguran Sejauh 3000 Meter ke Arah Barat
Pertemuan dihadiri Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Forkopimda DIY, dan Bupati Gunungkidul.
Wagub mengajak seluruh elemen masyarakat tetap menjaga diri pada masa pandemi COVID-19. Bersama melangkah dengan tegar. Percaya diri menghadapi tantangan, serta menjawab berbagai persoalan wabah virus corona.
“Inshaallah kita akan mewujudkan hari esok yang lebih baik,” kata Wagub.
Sementara itu, Menko Polhukam berharap Pemerintah DIY bersama Forkopimda harus aktif dan kooperatif menegakkan protokol kesehatan selama tahapan pilkada.
Mahfud mengatakan, pelaksanaan tahapan Pilkada sejauh ini tidak menimbulkan klaster baru COVID-19.
“Karena tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Proses tahapan pilkada berjalan lebih dari 50 persen,” katanya. (aza/asa)
Komentar