BERITA649.COM – Gubernur DIY mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12/SE/XII/2020 tentang Kebijakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di DIY.
Ada 12 penjelasan dalam surat edaran yang ditandatangani Sutan HB X tanggal 28 Desember 2020.
Antara lain, belajar tatap muka terbatas dimulai dari tingkat mahasiswa dengan pola pembelajaran tetap menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
Tatap muka pelajaran produktif jenjang SMK berupa kegiatan praktik dapat dilanjutkan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sedangkan belajar tatap muka teori dilaksanakan paling cepat mulai 1 Februari 2021.
BACA JUGA: TransJogja Tambah 3 Koridor Baru di Wilayah Sleman
Bagi satuan pendidikan berasrama dapat menerapkan belajar tatap muka terbatas mulai Januari 2021. Diawali tes polymerase chain reaction (PCR) bagi peserta didik yang akan masuk asrama.
Gubernur juga meminta kehidupan di asrama dipastikan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona secara ketat.
Sedangkan pembelajaran di jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) tetap dilaksanakan dengan belajar jarak jauh sembari menunggu hasil evaluasi belajar tatap muka pendidikan jenjang di atas.
Gubernur menginstruksikan kepada satuan pendidikan agar bekerjasama dengan semua pihak. Kerjasama difokuskan untuk menjaga aktivitas peserta didik.
Setelah selesai pembelajaran, peserta didik diminta segara pulang ke rumah masing-masing. Satuan pendidikan diminta tetap menjaga mutu pendidikan di Daerah Istimewa Yogyakarta. (nik/asa)
Komentar