BERITA649.COM – Pemerintah memutuskan menutup masuknya warga negara asing ke Indonesia sebagai upaya pencegahan varian baru virus corona.
“Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan menutup sementara WNA masuk Indonesia dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers di Kantor Presiden (28/12/2020).
Bagi WNA yang tiba di Indonesia tanggal 28 Desember hingga 31 Desember diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. WNA diwajibkan menunjukkan hasil tes RT-PCR dari negara asal dan melakukan pemeriksaan ulang setiba di Indonesia.
Jika menunjukkan hasil negatif, WNA melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Setelah menyelesaikan karantina, WNA akan melakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR.
BACA JUGA: Tak Perlu Panik Respon Mutasi Baru Virus Corona
“Apabila memperoleh hasil negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” kata Retno didampingi Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Profesor Wiku Adisasmita.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 pasal 14, WNI tetap diizinkan kembali ke Indonesia dengan ketentuan adendum dari surat edaran.
WNI yang kembali ke Indonesia diminta menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.
Dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC. Setiba di Indonesia, WNI harus melakukan pemeriksaan ulang. Lalu, karantina wajib selama lima hari. Sebelum kembali dilakukan pemeriksaan ulang dengan hasil negatif, sehingga dapat meneruskan perjalanan.
Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri dan tingkat di atasnya.
Namun, kunjungan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. (ad/asa)
Komentar